PEMIMPIN IDEAL ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAI KLEPTOKRASI DI TANAH BUMI PERTIWI
Oleh : Afifatul Puspita
Pada tanggal 13 Maret 2018 KPK menyebutkan bahwa dari total 885 orang yang diproses hukum akibat tindak kasus korupsi, 60% atau lebih dari 539 orang diantaranya terjerat kasus korupsi politik1 . Hal ini disampaikan langsung oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada tim detikcom. Dari total lebih dari 539 orang yang terjerat kasus korupsi politik, 102 diantaranya adalah kepala daerah, 69 orang anggota DPR, 149 orang anggota DPRD, dan 219 orang diantaranya adalah kepala daerah dan anggota dewan. Pada dua tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 2016-2017 jumlah tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami peningkatan dari 482 kasus pada tahun 2016 menjadi 576 kasus pada tahun 2017, dan mengakibatkan kerugian terhadap Negara sebesar Rp 6.5 Triliun dan suap Rp 211 Miliar.2 Hal ini merupakan sebuah rentetan kasus yang seakan tidak pernah putus, terus menerus memanjang dan membentuk mata rantai yang beregenerasi.
Banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan puluhan bahkan ratusan orang yang berkecimpung dan berhubungan langsung dengan dunia politik, menimbulkan banyak kecemasan dan kekhawatiran. Kekhawatiran yang hadir disebabkan karena mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang bertanggung jawab secara langsung dalam pembuatan kebijakan demi kemaslahatan orang banyak. Selain pembuat kebijakan, mereka juga bertanggung jawab secara langsung dalam pembuatan regulasi serta alokasi anggaran publik. Jika dikatakan bahwa Negara terus menerus mengalami kerugian anggaran hingga mencapai angkat triliun rupiah, maka hal ini dapat berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat. Data terakhir yang dirilis oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) mengatakan bahwa, uang rakyat dalam praktik APBN dan APBD telah hilang sebesar 30-40% akibat tindak pidana korupsi dan 70% ada pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
For More Reading : Paper Tema: Politik
Comments
Post a Comment